![]() |
Doc Pri Penulis Derek Kobepa (Yamenadi-dk) |
Oleh : Derek Kobepa
UU No 02 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua (Khusus) dan Pemilu Demokrasi 2024
1) Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.
2) Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Penulis Kali ini mengurai Sistem pemilu Demokrasi Biasa dan Pemilu berbasis Khusus Simak pandangan saya kedua ini dalam penerapan sistem politik pemilu di Papua perlu diperhatikan UU Otonomi Khusus 02 tahun 2021 bagi Provinsi di tanah Papua.
Tanah Papua tidak sama daerah/Provinsi lain, diatur dalam Peraturan tingkat nasional namun Papua diatur UU dan sistemnya sendiri yakni sedikit berbeda dengan daerah hal ini merujuk bisa menerapkan Partai Lokal Papua berdasarkan UU Otonomi Khusus.
Proses Pemilu DPR diusung partai di nasional akan bertentangan dengan UU Otsus akan ada persamaan pemilu dengan daerah lain yang menerapkan sistem politik demokrasi namun itu berdampak buruk bagi Orang Asli Papua yang adalah daerah yang dikhususkan oleh negara Indonesia Dikala itu sebagai resolusi konflik Jakarta Papua.
Apa artinya UU Otsus Papua, dalam penerapan masih mengenakan sistem nasional Pemilu, demi penerapan UU Otsus maka peraturan pemerintah daerah di Papua harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan UU Otsus Papua.
Otonomi Daerah Khusus Papua jika mau menikmati dan menentukan nasib jabatan dalam hal politik dan hak jabatan Pemerintah dibawah sponsor Negara Indonesia melalui UU Otsus itu. Harusnya ada pertambahan Peraturan daerah khusus dan Peraturan Daerah di ditinjau dari UU Otsus dan UU NRI 1945 sehingga bukan lagi disamakan dengan daerah lain.
Apabila diatur sendiri sistem politik pemilu legislatif ataupun Eksekutif bahkan Yudisial, saya percaya Orang Papua akan menikmati Otsus itu 70%, selain kewenangan pemerintah Pusat yaitu: a) politik luar negeri; b) pertahanan; c) keamanan; d) yustisi; e) moneter dan fiskal nasional; dan f) agama.
Kesimpulan:
Maka ini berpotensi orang Papua bisa duduk Kursi Legislatif Eksekutif dan Yudikatif, maka orang Papua merasakan kenikmatan UU Otsus.
Jikalau peraturan pemerintah daerah, dan UU/Peraturan berlaku di Papua yang bukan dari Otsus maka jangan salah menilai semua kewenangan diambil ahli oleh pemerintah Papua.
Port Numbay, Minggu 11 Februari 2024
0 Komentar